Jumat, 16 Mei 2014

TERTIBNYA IPS-RS. JANTUNG HARAPAN KITA



Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai serta dapat difungsikan dengan baik (Depkes, 2001).  

Peralatan kesehatan yang aman, akurat dan handal sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan medik prima kepada masyarakat. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 39 berbunyi : 

Pemerintah melindungi masyarakat dari adanya  alat kesehatan yang tidak memenuhi keamanan, mutu  dan manfaat.  Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrument, apparatus, mesin yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit  serta memulihkan kesehatan kepada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Penggunaan alat-alat medik yang berteknologi oleh rumah sakit secara signifikan terlihat semakin bertambah jumlahnya baik dalam hal jenisnya maupun  dalam hal variasinya. 

Seperti yang dijelaskan oleh ibu Netty Eliasih, SST, Seorang Ka. Kalibrasi dan Inventory Pemeliharaan Sarana Medik di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jak-Bar. yang menjelaskan bahwa alat medis harus memerlukan perawatan dan pemeliharaan berkala. Dulunya, bagian IPSRS Rumah Sakit Jantung Harapan Kita digabung dengan bagian K3L, dikarenakan tenaga K3L masih sedikit. Sejak tahun 2013, IPSRS dan K3L secara resmi terpisah.

Berikut struktur organisasi yang mendasari pemeliharaan sarana medik RS. Jantung Harapan Kita:


Struktur Pemeliharaan Sarana Medik:

 

RS. Jantung Harapan Kita tidak menggunakan Istilah IPSRS dalam struktur organisasinya. mereka menggunakan istilah IPSM (Instalasi Pemeliharaan Sarana Medik), dibawah Sub Direktur  Penunjang, yang memiliki dua sub divisi yaitu Bidang Sarana Medik dan Bidang Sarana Non Medik.  

Derajat kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satunya melalui upaya penyediaan alat kesehatan yang baik, aman dan laiak pakai. Agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi baik, aman dan laiak pakai, diperlukan pemeliharaan preventif meliputi pemeliharaan berkala dan pelaksanaan pengujian dan  kalibrasi. 


Pemeliharaan alat medis di RS. Jantung Harapan Kita dipimpin oleh Ka. Seksi pemeliharaan sarana medik yaitu ibu Dilla Anggraeni, ST. yang mempunyai 2 Anggota Divisi yaitu Ka. Urusan Pemeliharaan Sarana Medik (Bapak Hambali) dan Ka. Kalibrasi dan Inventory Pemeliharaan Sarana Medik (Ibu Netty Eliasih, SST). dua divisi tersebut mempunyai 6 orang teknisi/staff yang bertugas melakukan pemeliharaan berkala alat medis. sehingga keseluruhan teknisi ada 9 orang. setiap teknisi tersebut dibagi sesuai dengan jumlah ruangan. sangat diutamakan ruangan yang ada tindakan, yang mana alat-alat medis didalamnya secara continue digunakann, seperti ruang ICU, ICCU, CAT LAB / Kateterisasi, dll.

Dibawah ini jadwal pemeliharaan alat medis RS. Jantung Harapan Kita:

Pengujian & Kalibrasi Alkes

Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara harga-harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur (Vocabulary in Metrology).

Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit). Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (Pasal 4, PerMenkes RI, No. 363 tahun 1998). Setiap alat kesehatan yang telah dilakukan kalibrasi dengan hasil yang memenuhi standar diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan alat tersebut layak pakai oleh institusi penguji (Pasal 7, PerMenkes RI No.363 tahun 1998).


Pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi di RS. Jantung Harapan Kita dibagi menjadi 2 yaitu Verifikasi Internal dan Kalibrasi Eksternal. 
  • Verifikasi Internal: Dilakukan oleh teknisi RS. Jantung Harapan Kita sendiri, dilakukan jika ada kerucigaan dalam penggunaan pada alat dan perhitungan yang tidak akurat. Parameter setiap alat berbeda, sehingga diperlukan acuan pemeliharaan yang benar. setiap teknisi membuat laporan yang menyatakan sebuah alat telah terverifikasi pada tanggal tertentu dan dinyatakan telah layak pakai. dibawah ini format verifikasi internal yang dilakukan oleh teknisi di RS. Jantung Harapan Kita.  
  • Kalibrasi Eksternal: dilakukan oleh institusi yang sudah legal dengan alat kalibrasi yang sudah terstandarisasi seperti BPFK (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan) Jakarta, biasanya BPFK mengeluarkan sertifikat jika suatu alat sudah dilakukan kalibrasi. atau kalibrasi eksternal bisa dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa kalibrasi.
                                                        
Kalibrasi eksternal rutin RS. Jantung Harapan Kita dilakukan setiap satu tahun sekali, 6 bulan sebelum diadakannya kalibrasi eksternal, RS. Jantung Harapan Kita melakukan  verifikasi internal terlebih dahulu yang dilakukan oleh beberapa teknisi.
  
----------------------------------------------------------------------------------------------

PROFIL NARA SUMBER


Nama                : Netty Eliasih, SST
Gol                    : IIId / Penata TK. I
NIP                   : 1963041986032001
TTL                   : Jakarta, 4 Februari 1963
Pendidikan         : DIII Teknik Elektromedik (1982-1985)
                           DIV Teknik Elektromedik (2007-2009)
Pekerjaan           : Kanwil Prov. Lampung (1986-1989)
                           RS. Jantung Harapan Kita (1990-Sekarang)
----------------------------------------------------------------------------------------------

DOKUMENTASI